Pendampingan Klien di Kepolisian
Didampingi Pengacara dalam Pemeriksaaan/Laporan Kepolisian merupakan Hak Saksi maupun Tersangka
KENAPA PERLU DIDAMPINGI ADVOKAT
- Advokat Memberikan Nasihat Hukum pada Klien
- Mencegah Terjadinya Kecurangan pada Klien
HAK PELAPOR/TERLAPOR
1. Hak untuk tetap diam (the right to remain silent);
2. Hak untuk mengetahui bahwa setiap pernyataannya akan dijadikan sebagai 3. bukti di pengadilan (that any statement can be used as evidence);
4. Hak untuk didampingi oleh penasehat hukum (the right to an attorney
PIDANA
Rp. 20000000
- (TERLAPOR, TERSANGKA, TERDAKWA)
- -Pendampingan Hukum setiap pemeriksaan di tingkat Kepolisian;
- –Pendampingan Hukum setiap pemeriksaan di tingkat Kejaksaan;
- -Mengajukan Pra-peradilan (jika dianggap perlu);
- -Melakukan Pembelaan Hukum di Pengadilan Tingkat Pertama;
Membuat Laporan Kepolisian
15000000
- Membuat Laporan / Pengaduan Polisi
- Menghadirkan Alat Bukti guna menguatkan Laporan / Pengaduan
- Mediasi dengan Terlapor