Pernikahan dan syaratnya

 

Perkawinan/pernikahan adalah suatu ikatan antara laki lai dan perempuan dalam membangun rumah tangga. Selain diatur dalam agama islam, perkawinan juga diatur dan dicatatkan dalama administrasi negara baik pengadilan agama (untuk yang beragama islam, maupun peradilan Negeri (non muslim).

 

Baca juga : Hukum Perkawinan- Cerai

Syarat-syarat perkawinan diatur mulai Pasal 6 sampai Pasal 12 UU No. I tahun 1974. Pasal 6 s/d Pasal 11 memuat mengenai syarat perkawinan yang bersifat materiil, sedang Pasal 12 mengatur mengenai syarat perkawinan yang bersifat formil.

Syarat perkawinan yang bersifat materiil dapat disimpulkan dari Pasal 6 s/d 11 UU No. I tahun 1974 yaitu:

  1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai
  2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin kedua orangtuanya/salah satu orang tuanya, apabila salah satunya telah meninggal dunia/walinya apabila kedua orang tuanya telah meninggal dunia.
  3. Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Kalau ada penyimpangan harus ada ijin dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita.
  4. Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali memenuhi Pasal 3 ayat 2 dan pasal 4.
  5. Apabila suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya.
  6. Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.

RFP LAWFIRM
Ruko Regia RB1 No. 29,
Jl. Graha Raya Bintaro,
Kec.pondok Aren, Tangerang Selatan,
Banten 15226, 021-27565003, info@rfplawyer.com

website: rfplawyer.comLinkedin: https://www.linkedin.com/company/rfplawfirm
Instagram: https://www.instagram.com/rfplawfirm/?hl=en
facebook Page: https://www.facebook.com/rfplawyer/
twitter: @RFPLawfirm
Youtube channel: https://bit.ly/rfpyoutube

 

 

Need Consultation

Please enter your name.
Please enter a subject.
Please enter a message.
Please check the captcha to verify you are not a robot.

Our Main Office

Ruko Bintaro X-change

Jl Tegal rotan raya no 48, Tangerang selatan, Indonesia.

                                                                 Follow us on:

Company Profile