Panduan Lengkap mengenai merk

Apa yang dimaksud Merek?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

 

Apakah fungsi pemakaian Merek itu?

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Apakah fungsi pendaftaran Merek itu?

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Berapa lama perlindungan hukum Merek terdaftar?

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

RFP LAWFIRM
Ruko Regia RB1 No. 29,
Jl. Graha Raya Bintaro,
Kec.pondok Aren, Tangerang Selatan,
Banten 15226, 021-27565003, info@rfplawyer.com

website: rfplawyer.comLinkedin: https://www.linkedin.com/company/rfplawfirm
Instagram: https://www.instagram.com/rfplawfirm/?hl=en
facebook Page: https://www.facebook.com/rfplawyer/
twitter: @RFPLawfirm
Youtube channel: https://bit.ly/rfpyoutube

Need Consultation

Please enter your name.
Please enter a subject.
Please enter a message.
Please check the captcha to verify you are not a robot.

Our Main Office

Ruko Bintaro X-change

Jl Tegal rotan raya no 48, Tangerang selatan, Indonesia.

                                                                 Follow us on:

Company Profile