karyawan mangkir apakah bisa di PHK? (Can employees be absent, can they be laid off?)

Article 168 of the Manpower Act explains that
Workers / laborers who are absent for 5 (five) working days or more consecutively without written information accompanied by valid evidence and have been summoned by the employer 2 (two) times properly and in writing may be terminated due to qualification to resign.

https://youtu.be/qq8_UMfMXkc 

provided that it has been properly summoned by sending a warning letter to the address of the employee concerned
the mechanism.
1. on the 3rd day
the company issues an Sp and a warrant for entry on the 4th day

2.on the 4th day
the company issues an Sp and a warrant for entry on the 5th day.

3. On the fifth day, the company can make a letter of dismissal by reason of resigning based on Article 168 paragraph 1 of the Manpower Act

 

 

 

dalam pasal 168 uu ketenagakerjaan dijelaskan bahwa
Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

 baca juga
dengan catatan sudah dipanggil secara patut dengan mengirimkan surat peringatan ke alamat karyawan yang bersangkutan
mekanismenya.
1. pada hari ke -3
perusahaan mengeluarkan Sp dan surat perintah untuk masuk di hari ke 4

2.pada hari ke -4
perusahaan mengeluarkan Sp dan surat perintah untuk masuk di hari ke 5.

3. pada hari ke lima perusahaan dapat membuat surat PHK dengan alasan mengundurkan diri berdasarkan pasal 168 ayat 1 uu ketenagakerjaan

Need Consultation

Please enter your name.
Please enter a subject.
Please enter a message.
Please check the captcha to verify you are not a robot.

Our Main Office

Ruko Bintaro X-change

Jl Tegal rotan raya no 48, Tangerang selatan, Indonesia.

                                                                 Follow us on:

Company Profile