Permohonan Penetapan Wali dan Ijin jual

Permohonan Wali dan Izin jual

umumnya dilakukan dalam praktek Jual -Beli bangunan/aset dimana salah satu pemilik aset masih dibawah umur (18 tahun) yang bisa disebabkan dari (waris, hibah) dari orang tuanya yang sudah meninggal dunia.

anak yang masih dibawah umur tersebut tidak cakap/tidak bisa melakukan penandatanganan akta jual beli tersebut, sehingga harus diwakili oleh wali. wali sendiri bisa dari salah satu orang tua yang masih hidup, Kakek, Paman dan juga keluarga kandung dari Anak.

Permohonan perwalian dan izin jual ini diajukan ke Pengadilan setempat.

 

Proses Penetapan wali bisanya adalah 1 bulan sejak Permohonan diajukan kepengadilan

Adapun syarat: Penetapan wali adalah:

  1. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris sebanyak 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar.
  2. Foto copy akta nikah Pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  3. Foto copy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  4. Foto copy akta kelahiran semua anak dari Pewaris sebanyak 1 lembar
  5. Foto copy surat kematian Pewaris dan ahli waris yang lain
  6. Surat Penetapan Ahli Waris (Data RT-RW-Kelurahan-Kecamatan).
  7. Surat kepemilikan harta (sertipikat/akta jual beli/buku tabungan, dll)
  8. Surat keterangan dari Kelurahan yang diketahui Camat yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya : suami, istri, anak) dari almarhum …………. guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Negeri tangerang)
  9. Foto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar.

Adapun Proses Permohonan Wali anak dan Izin Jual ke Pengadilan Negeri/Pengadila Agama adalah:

  1. Mengajukan Permohonan Wali Anak dan Izin Menjual ke PN tempat Pemohon berada, Misalkan KTP Pemohon ada di Jakarta Selatan, maka Permohonan diajukan di PN Jakarta Jakarta Selatan. Isi dari Pemohonan adalah, identitas Pemohon, Identitas Anak, Kronologi dan nasab anak, Tujuan diajukannya permohonan. (silahkan Berkonsultasi dengan Kuasa Hukum anda
  2. Setelah Permohonan dibuat, Permohonan diajukan Ke PN tempat domisili PEMOHON dengan juga dilampirkan dokumen-dokumen:
    Surat Permohonan atau Putusan/Penetapan Pengadilan ;
    Fotokopi Akta Kematian;
    Fotokopi Surat Ganti Nama (bila ada);
    Fotokopi Akta Kelahiran Anak;
    Fotokopi Surat Kawin / Nikah;
    Fotokopi KTP wali anak;
    Fotokopi Surat Keterangan Wasiat (bila ada);
  3. Setelah Permohonan diajukan/di register di PN, Pemohon akan mendapatkan Relaas Panggilan dari PN. Sidang biasanya dibagi 2x sidang, Sidang Pertama adalah Sidang Permohonan, disini Majelis hakim akan mengecek Permohonan, lalu juga Bukti-bukti dokumen yang tadi dilampirkan, lalu 2 orang saksi minimal. Saksi bisa dari tetangga Pemohon yang mengenal almarhum suami/istri Pemohon, bisa dari karyawan yang bekerja dengan PEMOHON.
  4. Majelis Hakim dalam mengecek saksi akan menanyakan:
    1. Hubungan Saksi dengan Pemohon,
    2. Hubungan saksi dengan anak Pemohon,
    3. Objek yang akan dijual
    4. tujuan dari penjualan Objek
  5. setelah sidang pertama, agenda selanjutnya adalah pembacaan Penetapan, biasanya 1 minggu setelah sidang pertama.
  6. Pembacaan Penetapan dihadiri oleh Pemohon/Kuasa Hukum Pemohon.

Bagi bapak ibu yang ingin mengajukan Permohonan Penetapan wali anak dan izin jual dapat berkonsultasi dengan kami.

 

Untuk Konsultasi Lebih lanjut dapat menghubungi

RFP Lawyer

0896 1646 2123 (whatsapp)

https://wa.me/6289616462123

 

Baca Juga: Permohonan/Gugatan Hak Asuh Anak

Need Consultation

Please enter your name.
Please enter a subject.
Please enter a message.
Please check the captcha to verify you are not a robot.

Our Main Office

Ruko Bintaro X-change

Jl Tegal rotan raya no 48, Tangerang selatan, Indonesia.

                                                                 Follow us on:

Company Profile